Kemudian, SH mencari dan membuntuti MH, dan serta mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitar tambak. SH lantas mendatangi MH dan berencana membacok leher korban. Tetapi upayanya itu terkena bagian dada atas sebelah kiri. MH kemudian melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. “SH mengejar MH, tapi korban tidak berhasil ditemukan,” ungkap Hendro.
Karena khawatir MH belum meninggal dunia, SH akhirnya melarikan diri ke Jember.
Pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap MH di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Dari tangan SH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti serok, jirigen, tali gulung rafia, pakaian korban, hingga satu ekor kepiting hasil tangkapan. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 338 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto