Kedua, competence for technological commercialization. Dalam hal ini guru harus mempunyai kompetensi yang akan membawa peserta didik memiliki sikap entrepreneurship dengan teknologi atas hasil karya inovasi peserta didik.
"Kemudian ada competence in globalization yaitu guru tidak gagap terhadap berbagai budaya dan mampu menyelesaikan persoalan pendidikan," sebut dia.
Berikutnya, ada
competence in future strategies dalam artian kompetensi untuk mempredikai dengn tepat apa yang akan terjadi di masa depan dan mengambil langkah startegi dengan cara joint-lecture, joint-research, joint-resources, staff mobility dan rotasi.
Terakhir kompetensi yang harus dimiliki guru ABK adalah conselor competence yaitu kompetensi guru untuk memahami masalah kedepan peserta didik bukan hanya kesulitan memahami bhaan ajar tapi juga terkait masalah psikologis akibat perkembangan zaman.
Ditambahkan Aries, pemerintah melalui BSNP (Badan Standart Nasional Pendidikan) telah menetapkan standart guru PLB yang memuat harus memahami perkembangan peserta didik secara umum.
Selanjutnya, pemahaman tentang karakteristik anak berkebutuhan khusus, menguasai metode pembelajaran untuk anak berkebutuhan khusus serta menguasai keahlian secara khusus dl bidang kekhususan seperti
brailer, orientasi, mobilitas, bina persepsi, bina buri, bina bicara, bina diri, bina gerak, dan modifikasi perilaku.
"Mengacu pada standart nasional pendidikan tersebut maka peningkatan kompetensi guru pendidikan khusus berdasarkan ketunaan, diperlukan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Karena guru pendidikan khusus (guru pendamping khusus)dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, kepribadian yang baik, memiliki ketrampilan khusus dan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan pembelajaran bagi ABK untuk memahami tantangan kehidupan masa depan," tandas dia.
Editor : Arif Ardliyanto