get app
inews
Aa Read Next : Grab dan OVO Bagikan Dana Tunai hingga Beasiswa Senilai Total 16,2 Miliar Kepada Mitra

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI, Langkah Menuju Persaingan Usaha Sehat

Kamis, 28 Maret 2024 | 05:01 WIB
header img
Grab meraih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Grab, perusahaan teknologi terkemuka di Asia Tenggara, meraih penghargaan prestisius sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (25/3), Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia.

Neneng Goenadi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata dari komitmen Grab Indonesia dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. "Kami percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan, dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha," ujarnya.

Sejak tahun 2021, manajemen Grab Indonesia telah secara rutin mengadakan berbagai inisiatif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku. Salah satunya adalah melalui forum eksekutif, talkshow, dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal. Langkah-langkah ini telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

Aru Armando, Wakil Ketua KPPU RI, mengapresiasi langkah konkret yang diambil oleh Grab Indonesia dalam mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. "Hal ini menunjukkan komitmen Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan bagi perusahaan teknologi lainnya," katanya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No. 1 Tahun 2022 dan bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan yang berlaku serta mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang diterima dari program ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut