get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Dinas Pendidikan Jatim Sandang Gelar Doktor, dapat Cumlaude, Sempat Ganti Judul 15 Kali

Rangkap Jabatan Wahid Sebagai Pj. Sekda Provinsi Dilaporkan ke Ombusdman dan BKN

Senin, 14 Februari 2022 | 15:24 WIB
header img
Jabatan Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dinilai tidak layak, karena Wahid Wahyudi diketahui memiliki jabatan rangkap tiga.

SURABAYA, iNews.id - Rangkap jabatan Wahid Wahyudi terus digoyang mahasiswa di Surabaya. Jabatan Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur dinilai tidak layak, karena Wahid Wahyudi diketahui memiliki jabatan rangkap tiga.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur yang terdiri dari HMI Cababang Surabaya, SEMMI Cababang Surabaya, ILMISPI, LAWAN Institute, AMPD, Dear Jatim dan KBIM terus mendesak supaya pengangkatan Wahid Wahyudi sebagai Pj. Sekda Prov. Jatim dibatalkan. Aliansi mahasiswa ini membawa kasus Pj. Sekda Provinsi ini ke Ombusdman dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Rachmat selaku Ketua Umum HMI Cabang Surabaya menyatakan sikap tegas penolakan Wahid Wahyudi Sebagai Pj. Sekda Provinsi Jatim akan terus disuarakan hingga berhasil. 

"Kami Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur dengan ini menyatakan sikap menolak Wahid Wahyudi sebagai Pj. Sekda Prov Jatim," katanya.

Dalam keteranganya persnya, Rachmat mengungkapkan beberapa pertimbangan yang mengharuskan APM Jatim menolak Pj. Sekda Jatim, Wahid Wahyudi. 

"Yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan yakni sebagai Pj. Sekda Pemprov, Kadindik Jatim dan Komut PT. JGU. Kemudian yang bersangkutan diduga kuat melanggar aturan ASN terkait netralitas dalam kampanye di Kabupaten Lamongan, dan ketiga selama menjabat sebagai Kadindik Jatim telah terjadi penyimpangan dan ada indikasi yang bersangkutan terlibat di dalamnya," tambahnya. 


Pejabat Sementara (Plh) Sekda Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi terancam posisinya karena diketahui merangkap tiga jabatan strategis

Sebagai upaya pengawalan atas penolakan tersebut, Rachmat dan rekan-rekan pemuda serta mahasiswa juga akan melaporkan kasus rangkap jabatan tersebut ke BKN dan Ombudsman Jatim. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan akan berkirim surat ke BKN dan Ombudsman Jatim", tutup Rachmat.

Sementara sebelumnya, kamis (3/2/2022), Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa timur melalui surat nomor 02/APM_Jatim/II/2022 diwakili oleh Korda ILMISPI telah mengajukan surat penolakan ke kemendagri di Jakarta yang langsung diterima oleh staf kementerian dalam negeri.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut