get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Jenderal Dukung Ganjar, Siap Lawan Segala Bentuk Intervensi

Pelaku Investasi Bodong Harus Diberi Efek Jera

Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB
header img
Foto ilustrasi Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sosialisasi dan pemberian efek jera terhadap pelaku penipuan berkedok investasi. 

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban judi berkedok investasi.

Langkah sosialisasi penting dimasifkan, agar masyarakat dapat membedakan aplikasi atau perusahaan yang menawarkan investasi dan trading secara aman dan legal dan mana yang abal-abal. 

Menurutnya, harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, apakah investasi ini benar atau tidak. 

Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak lama. 

Kabarhakam Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto pernah menyampaikan kasus Koperasi Langit Biro pada 2007 yang memakan korban hampir 125.000 orang. Lalu ada kasus Wahana Globalindo dengan korban mencapai 38.000 orang dan kerugian sebesar Rp6,2 triliun.

Saat ini, dengan kehadiran teknologi, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap investasi yang ternyata ilegal. Walhasil banyak kerugian yang muncul. Salah satunya adalah trading binary option Binomo.

"Saya sepakat dengan Dirtipideksus Bareskrim, tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup hanya dengan penyidikan saja," tegasnya.

Langkah lainnya ialah bagaimana melakukan antisipasi, siapa yang harus mengawasi, siapa yang harus menindak, dan diperlukan langkah-langkah yang cepat. Selain itu, perlu satu regulasi atau Undang-undang yang kuat dengan sanksi tegas. 


"Sebab, penanganan kasus penipuan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sekarang tidak cukup dengan KUHP dan UU ITE saja, tapi pelaku sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga pembuktiannya cukup sulit," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut