JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Tertarik untuk memiliki kendaraan mewah dengan sejarah yang menarik? Mobil Jeep Rubicon bekas terpidana, Mario Dandy Satriyo, kini tersedia dalam pelelangan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan harga limit mencapai Rp809 juta, mobil ini telah menarik perhatian para pemburu barang unik.
Dalam pengumuman yang diunggah ke akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, @kejari_jakarta_selatan, spesifikasi lengkap mobil beserta nama pemilik sebelumnya tertera jelas. Mobil Jeep Rubicon Wrangler ini bukan sekadar kendaraan biasa, melainkan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy.
Pelelangan akan dilaksanakan pada Jumat, 26 April 2024, melalui aplikasi lelang dengan batas waktu akhir pukul 10.00 WIB. Ingin memiliki potongan sejarah yang unik?
Mobil ini merupakan bukti dari kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan rekan-rekannya terhadap David Ozora. Mobil mewah ini telah menjadi bagian dari proses hukum yang berakhir di pengadilan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki mobil mewah dengan cerita kriminal di baliknya. Segera ikuti pelelangan ini dan jadikan Jeep Rubicon Wrangler sebagai bagian dari koleksi Anda!
Editor : Arif Ardliyanto