Sementara itu, Eri Cahyadi menyatakan komitmenya bahwa Pemkot Surabaya siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan perintah tidak tertulis agar mendaftarkan siapapun yang bekerja dan berjuang untuk memajukan kota Surabaya.
Baik itu Kader Lingkungan, PKK, IPM (Indeks Masyarakat Perkotaan), Bunda Pengajian, petugas keagamaan seperti Guru TPQ, Marbot, Penjaga Makam serta pekerja rentan lainnya.
”Jadi, siapapun yang telah berjuang untuk Kota Surabaya dan tampak hasilnya serta mereka benar-benar mau turun ke lapangan, kita akan berikan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Eri.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwaklian dari 28.004 Kader Surabaya Hebat (KSH), dan empat simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Santunan diterima langsung oleh ahli waris dari Sugiyo, kepesertaan Sekretariat DPRD Kota Surabaya, Moch Rachman Fuat Ketua RT 2 RW 3 Kupang Krajan Sawahan Surabaya, Anang Handoko Ketua RT 2 RW 4 Kecamatan Wonokromo, dan Joko Budiono Ketua RT 2 RW 5 Ngagel Rejo Wonokromo Surabaya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan satu simbolis Jaminan Kematian & Beasiswa kepada ahli waris tenaga kerja Warisan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. Ahli waris ini mendapatkan manfaat total Rp123 juta, terdiri dari jaminan kematian Rp42 juta, dan beasiswa pendidikan untuk satu anak sampai jenjang perkuliahan sebesar Rp81 juta.
Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., selaku praktisi hukum dan narasumber dalam acara Talkshow Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
"Bagaimana tidak, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja. Jika ada risiko, ahli waris mendapat pengobatan perawatan sampai sembuh, santunan kematian dan bahkan besiswa kepada 2 orang anak mulai dari TK sampai lulus kuliah jika memenuhi iuran 36 bulan untuk JKM, dan meninggal dunia karena JKK anak bisa langsung mendapat Beasiswa jika sudah sekolah," paparnya.
Hal ini tercantum dalam UU 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dipertegas dengan Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres 4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Pergub 36/2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
"Semoga kedepan akan terbit Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota mengenai Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Surabaya," imbuh Himawan.
Editor : Ali Masduki