Dia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan akan dengan mudah melakukan perekrutan buruh. Sebaliknya, pengusaha juga akan dengan mudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Itulah dua prinsip yang dilegalkan dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
“Sistem kerja kontrak, out sourcing, Upah Murah, kemudahan PHK, Pesangon yang rendah dan Pemberangusan Serikat adalah ancaman nyata yang dibawa Presiden Jokowi dan penerusnya melalui UU Cipta Kerja,” terangnya. “Terlaknatlah mereka yang mendukung UU Cipta Kerja. Kami kaum buruh mengutuk dan melaknat mereka !', tegas Irfan.
Ketua SPBI Malang Raya, Imam Hanafi menambahkan, 1 Mei bukanlah perayaan hura-hura tanpa makna. Kaum buruh memperingati 1 Mei untuk memperkuat persatuan dalam perjuangan meraih kesejahteraan. “Peringatan 1 Mei menyadarkan bahwa seluruh buruh adalah bersaudara dalam perjuangan dan perlawanan menghadapi kedzaliman,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan SPBI Kota Malang, Misdi mengaku, perjuangan buruh akan terus ada dan berllipat ganda. Pihaknya tidak akan takut dan lelah untuk terus melawan pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada buruh. “Cabut UU Cipta kerja sekarang juga. Waspadalah Orde Baru telah dibangkitkan kembali, ayo seluruh rakyat Indonesia bersatu melawan Rezim Anti HAM dan anti Rakyat. Cabut UU Cipta Kerja dan segala aturan-aturan turunannya. Hidup Buruh, Hidup Rakyat,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto