Dikonfirmasi bahwa tenaga kerja Dany Wijaya mengalami patah tulang pada paha dan luka pada area mata akibat kecelakaan tersebut. Sonny pun mengatakan seluruh biaya yang timbul akibat insiden tersebut dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena yang bersangkutan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka segala resiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan saudara Dany Wijaya dinyatakan telah sembuh,” ujar Sonny.
Dalam keterangan tertulisnya, Sonny juga menjelaskan bahwa apa yang menimpa saudara Dany Wijaya merupakan contoh, bahwa setiap tenaga kerja memiliki resiko kerja dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan siap hadir untuk memberikan perlindungan tersebut.
“Ini bukti nyata bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dicover ketika mengalami resiko kerja seperti kecelakaan kerja, berapapun biayanya akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh dan dapat kembali bekerja," tegasnya.
Sonny juga berharap agar Dany Wijaya dapat segera sembuh dan dapat melakukan aktifitasnya untuk dapat kembali berkerja. Ia pun menghimbau, bagi pemberi kerja maupun pekerja yang belum terdaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ali Masduki