MOJOKERTO, iNews.id – Dugaan penyimpangan Bank Jatim cabang Mojokerto terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Kejari masih berupaya untuk mengembalikan aset yang di korupsi.
Saat ini, penyidik telah melakukan penelusuran larinya aset yang merugikan keuangan pemerintah. Pengembalian keuangan negara ini bakal menambah pendapatan Negara untuk disetor ke kas.
“Jaksa penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) berupa harta atau benda bernilai ekonomi atas kasus di Bank Jatim cabang Mojokerto,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto.
Penelusuran aset tersebut dilaksanakan untuk mengetahui data dan informasi terkait dengan alat atau hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan tersangka. “Nantinya aset-aset yang ditemukan dapat disita untuk pengembalian aset (asset recovery), khususnya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selama penelusuran aset, tim jaksa penyidik telah menemukan 4 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kota dan Kabupaten Mojokerto dan 1 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto