Selain dari BUMD, ia juga meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk mulai mendata dan menginventarisir potensi lain yang dinilai mampu meningkatkan PAD Jatim.
“Harapannya peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan pembangunan di Jatim bisa terus berjalan dengan optimal,” terangnya.
Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menyambut pemberlakuan UU HKPD.
“Saya atas nama pemerintah pusat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pak Gubernur yang menyambut baik UU HKPD ini. Semoga, di tahun 2025 Jawa Timur menjadi barometer dalam penerapan opsen pajak PKB,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto