get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebut Nama Presiden Prabowo, Gus Muhdlor Siap Buka Aliran Rekening Dana Insentif BPPD Sidoarjo

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Sudah Siapkan Pengganti Plt Bupati Sidoarjo

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:53 WIB
header img
Pj Gubernur Jatim Sudah Siapkan Pengganti Plt Bupati Sidoarjo. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono telah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo sebagai pengganti Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang ditahan oleh KPK pada Selasa (7/5/2024). Surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, telah disiapkan dan tinggal menunggu tanda tangan. 

"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," katans. 

Dia menambahkan bahwa surat penugasan resmi akan diterbitkan pada Rabu (8/5/2024). Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo dilakukan secara otomatis sesuai Undang-undang nomor 23 yang menyatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara. "Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Diketahui, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan. Pantauan di Gedung KPK, Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Muhdlor mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.  Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen tanpa menyebutkan alasan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut