get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Modal dan Bisnis, Bank NTT Akan Jajaki KUB dengan Bank Jatim

Mantap Ber-KUB, Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah

Jum'at, 10 Mei 2024 | 17:05 WIB
header img
Penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram, pada hari Rabu (08/5/2024). Foto/Bank Jatim

MATARAM, iNewsSurabaya.id - Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan Bank NTB Syariah memasuki babak baru. 

Kedua BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram, pada hari Rabu (08/5/2024). 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. 

Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen bankjatim Prof. Muhammad Mas’ud.

Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dalam melakukan kerja sama ini. Dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. 

“Ini sebuah sejarah ya dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” tuturnya.

Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.

Menurut Adhy, Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga, dengan adanya KUB ini diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah.  

"Bank Jatim sendiri sebagai BUMD memainkan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Melalui pembiayaan dan dukungan finansial, Bank Jatim telah mendorong sektor-sektor utama dalam perekonomian, termasuk dukungan dalam pengembangan UMKM di Jawa Timur,” paparnya.

Adapun salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir). Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh Bank Jatim mencapai Rp 475,97 miliar untuk 12.525 debitur. 

Kemudian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jawa Timur

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut