MALANG, iNewsSurabaya.id - Gideon Suryatika, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari, telah dibebaskan dari tahanan Polresta Malang setelah kejaksaan menolak perpanjangan penahanannya. Meski demikian, kasusnya masih mengundang kontroversi.
Kuasa hukum Gideon, Eduard Rudy, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu prematur karena kurangnya audit forensik atas keuangan KSP. Menurut Rudy, keputusan penyidik untuk menahan Gideon tanpa bukti yang cukup menyebabkan cacat hukum dalam proses hukum.
Namun, sisi lain dari kasus ini mengungkap bahwa pelapor, FS, seorang anggota KSP, telah mendapat keuntungan sesuai dengan perjanjian bersama. Namun, permintaannya untuk pengembalian dana tidak dapat dipenuhi oleh koperasi karena kondisi keuangan yang terganggu oleh pandemi COVID-19.
Menurutnya, penyidik terlalu memaksakan menetapkan kliennya sebagai tersangka yang langsung ditahan karena kasus tersebut sangat prematur. Sebab, kata dia, tidak ada audit forensik atas rekening keuangan dari KSP.
"Sehingga, penetapan tersangka cacat hukum. Harusnya ada audit forensik. Apakah ada penggunaan (keuangan) yang tidak benar. Jadi bukan hanya berdasarkan keterangan saksi atau ahli. Jadi harus lengkap alat buktinya," terangnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, pelapor, FS, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Kemudian, FS meminta pengembalian dana secara prioritas dan itu tidak bisa dipenuhi oleh koperasi. Sebab, saat itu keuangan koperasi terganggu akibat COVID-19.
"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, FS melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun ini adalah perkara perdata," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto