Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Surabaya 2024, Pantau Hasil Quick Count Secara Real Time Lewat Situs Resmi KPU, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya

Selasa, 14 Mei 2024 | 05:04 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya
KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan. Foto iNewsSurabaya/trisna

Diketahui, Asrilia-Satria, paslon yang mendaftar jalur independen tersebut memang mendaftarkan diri di detik akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU, Minggu (12/5/2024). Sehingga, proses untuk melengkapi syarat dukungan menjadi minim, karena terjepit waktu.

"Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan," jelas Syamsi.

Sama halnya dengan pasangan Pandu-Kusrini, yang mendaftar dengan mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) yang tanpa menggunakan Silon.

"Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut