Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkada Surabaya 2024, Pantau Hasil Quick Count Secara Real Time Lewat Situs Resmi KPU, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya

Selasa, 14 Mei 2024 | 05:04 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya
KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya dengan tegas menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) Bacawali dan Bacawawali jalur independen ditolak oleh KPU Surabaya. Berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat jumlah KTP minimal.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkap, paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilwali Surabaya 2024 ada dua. Pertama pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Kata Syamsi, syarat KTP yang dimiliki pasangan Asrilia-Satria hanya 1.106. Jumlah ini kurang memenuhi syarat dari 144.209 atau 6,5 persen dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586.

Begitupun dengan paslon Pandu-Kusrini yang hanya bisa mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 90.007 saja.

"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan, karena tidak memenuhi sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi," kata Nur Syamsi, Senin (13/5/2024).

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut