get app
inews
Aa Read Next : KPU Surabaya Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Tak Penuhi Syarat, KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan, Ini Sosoknya

Selasa, 14 Mei 2024 | 05:04 WIB
header img
KPU Surabaya Tegas Tolak Pendaftaran Paslon Perseorangan. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya dengan tegas menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) Bacawali dan Bacawawali jalur independen ditolak oleh KPU Surabaya. Berkas terpaksa dikembalikan karena belum memenuhi syarat jumlah KTP minimal.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengungkap, paslon yang mendaftar jalur independen untuk Pilwali Surabaya 2024 ada dua. Pertama pasangan Asrilia Kurniati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.

Kata Syamsi, syarat KTP yang dimiliki pasangan Asrilia-Satria hanya 1.106. Jumlah ini kurang memenuhi syarat dari 144.209 atau 6,5 persen dari total DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.218.586.

Begitupun dengan paslon Pandu-Kusrini yang hanya bisa mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 90.007 saja.

"Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan dikembalikan, karena tidak memenuhi sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi," kata Nur Syamsi, Senin (13/5/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut