Agus menjelaskan, ada tiga objek yang bisa menjadi materi pengaduan stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas faskes untuk identifikasi risiko yang tepat terhadap balita rawan stunting.
"Misalnya, ada petugas kesehatan tidak kompeten sehingga kasus stunting tidak terdiagnosis atau terlambat penanganan," terang Agus.
Kedua, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita sehingga data seperti tinggi dan berat badan dimanipulasi atau tidak dicatat dengan benar. Ketiga, tidak mendapatkan akses pelayanan.
"Ini contohnya bisa berupa tidak diberikannya layanan yang dapat diperlukan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah kepada pasien stunting," ujarnya.
Menurut Agus, seluruh warga Jawa Timur memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam penanganan stunting. Berbagai tindak maladministrasi seperti ketidaktepatan identifikasi, penyimpangan prosedur, hingga tidak mendapatkan akses pelayanan dapat diadukan ke Ombudsman.
"Kami terbuka terhadap aduan-aduan masyarakat. Apalagi saat ini ada program penanganan stunting. Silakan lapor ke kami melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, apabila anda mengalami keluhan layanan dalam bentuk apapun," tandasnya.
Editor : Ali Masduki