get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Surabaya Bantah Isu Miring, Tegaskan Alokasi Anggaran Pendidikan 2025 Capai 20,96 Persen

Pantang Menyerah, Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Atas Penyegelan Gudang

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:35 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin (kanan). Foto: iNewsSurabaya/Ombudsman

SURABAYA - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, memang pantang menyerah. Setelah ulahnya membuat geger warganet, kini ia melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur. 

Laporan tersebut terkait penyegelan gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya yang dianggapnya tidak adil dan melanggar prosedur.

Diana menyatakan bahwa proses pengurusan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) telah selesai pada 30 April 2025. Namun, hingga Kamis (8/5/2025), segel di gudangnya belum dibuka. 

"Saya meminta segel gudang segera dibuka. Pengurusan izin TDG saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari Rabu belum dikeluarkan izinnya. Saya minta segel gudang dicabut demi keadilan," kata Diana dalam surat laporannya ke Ombudsman.

Penyegelan gudang dilakukan pada 21 April 2025 oleh beberapa pejabat Pemkot Surabaya, termasuk Kadis PMTSP Lasidi dan Kadiskopdag Dewi Soeriyawati, serta pihak kepolisian. 

Diana menjelaskan bahwa awalnya hanya pintu gerbang besar yang dijanjikan akan disegel, namun kenyataannya semua akses ditutup. Ia pun telah menyurati Pemkot agar akses kecil tetap dibuka untuk keperluan perawatan gudang, namun permohonan tersebut diabaikan.

Diana mengaku telah berupaya menemui Kadis PMTSP dan Kadiskopdag untuk menyelesaikan masalah ini, namun kedua pejabat tersebut tidak dapat ditemui dengan alasan kesibukan. 

"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat, anak buahnya juga begitu," imbuhnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, membenarkan telah menerima laporan Diana. Agus menyatakan bahwa laporan tersebut juga mencakup dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG? Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus.

Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut, termasuk meminta dokumen pendukung untuk memastikan kelengkapan proses perizinan TDG. 

"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," kata Agus. 

Ombudsman berencana memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut