get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan Jombang Tingkatkan Kompetensi, Ini yang Dilakukan

Jasa Raharja dan Polisi Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Jombang, Nilainya Fantastis!

Jum'at, 17 Mei 2024 | 23:04 WIB
header img
Jasa Raharja dan Polisi Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Jombang. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Jasa Raharja bersama kepolisian melakukan takziah sekaligus menyerahkan santunan kematian kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 

Penanggung jawab Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo, secara langsung menyerahkan santunan kepada Suyono (63), ahli waris korban, di rumah duka yang berlokasi di Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penyerahan ini turut didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto.

"Hari ini, kami melakukan takziah ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Agus Wibowo usai menyerahkan santunan tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. "Kami memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah," ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Kami berkolaborasi dengan Polri sebagai bagian dari upaya yang telah dibangun dan berjalan dengan baik," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kecelakaan tragis ini. "Kami mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian ini," ucapnya.

Iptu Anang Setyanto menambahkan bahwa santunan kematian tersebut merupakan konsekuensi dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 menjelang dini hari di Jalan Raya Desa Selorejo, Mojowarno. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Nata Kurnia Sakti (32), pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5213 OBH, mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

"Hari ini kami berkolaborasi dengan Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Anang kepada inews.id.

Sebelum santunan diserahkan, Jasa Raharja melakukan survei ke rumah duka dan mengeluarkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas. "Hari ini kami bersama-sama melakukan takziah sekaligus menyerahkan hak-hak korban kepada ahli waris," pungkas Anang.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut