Sebelum penertiban, Sofia sempat hendak ditempatkan di Liponsos Keputih, namun dia menolak karena dirinya bukan gelandangan. Saat ini, Sofia bersama warga korban penertiban lainnya tinggal sementara di pendopo yang tak jauh dari Rusunawa Gunungsari.
"Saya tidak tahu tinggal di pendopo ini sampai kapan," ujarnya.
Dengan adanya tuntutan dan tudingan serius ini, warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Surabaya, Habibus Shalihin melayangkan sejumlah tuntutan. Antara lain, pertama, mendesak Pemprov Jatim bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa pengusiran paksa terhadap warga Rusunawa Gunungsari. Kedua, mendesak Pemprov Jatim untuk bertanggung jawab terhadap para korban yang mengalami trauma atas terjadinya peristiwa tersebut. Ketiga, mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dengan kekerasan atas peristiwa pengusiran paksa warga Rusunawa Gunungsari.
Keempat, mendesak Pemprov Jatim untuk memulihkan ekonomi warga Rusunawa Gunungsari yang terusir secara paksa. Kelima, mendesak Pemprov Jatim untuk bertanggung jawab atas kondisi trauma yang dialami oleh anak-anak warga Rusunawa Gunungsari. “Keenam, mendesak Pemprov Jatim bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak warga Rusunawa Gunungsari,” ujarnya.
Diketahui, DPRKPCK Jatim menertibkan 43 hunian Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5/2024). Proses penertiban yang digelar sejak pukul 07.00 WIB sempat berlangsung tegang dan diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga rusunawa. Penertiban dilakukan akibat adanya tunggakan uang sewa yang nilainya berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta per unit.
Editor : Arif Ardliyanto