SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) mengambil langkah tegas terhadap 43 hunian di Rusunawa Gunungsari Kamis (16/5/2024). Dalam penertiban ini, 38 hunian berpenghuni dan lima lainnya kosong namun terisi barang, semuanya tanpa perjanjian sewa yang sah.
Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi, menjelaskan bahwa relokasi ini adalah upaya Pemprov Jatim untuk menertibkan warga yang belum memiliki perjanjian sewa resmi. Sebagai kompensasi, pemerintah telah menyiapkan lokasi penampungan sementara.
"Warga ber-KTP Surabaya akan ditampung di Liponsos Kota Surabaya, sementara warga luar Surabaya akan ditempatkan di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo," katanya.
Nyoman menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa peringatan. “Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, pada 3 Mei, 8 Mei, dan 14 Mei 2024,” ungkapnya.
Langkah ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Sebelum penertiban, Pemprov telah beberapa kali melakukan mediasi dengan penghuni, termasuk penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 yang memberikan keringanan untuk mengangsur tunggakan dengan batas waktu dua tahun.
"Banyak penghuni yang tidak mematuhi perjanjian, termasuk pembayaran angsuran dan kewajiban bulanan," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto