get app
inews
Aa Read Next : Volume Penyaluran Gas PGN ke Industri dan Komersial Jateng Naik 1000 Persen

PGN Luncurkan Layanan Pemanfaatan LNG Domestik Untuk Industri

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:26 WIB
header img
PGN berupaya optimal untuk pengelolaan dan optimalisasi LNG berjalan dengan tepat. Foto/PGN

Kemudian atas kerja sama dengan seluruh stakeholder dan bertepatan dengan HUT PGN ke-59 pada 13 Mei 2024, gas hasil regasifikasi LNG FSRU Lampung mulai dialirkan untuk industri dimana kondisi demand semakin meningkat.

FSRU Lampung memiliki kapabilitas untuk menjaga reabilitas dan demand kebutuhan gas. Bersama infrastruktur terintegrasi pipa transmisi Sout Sumatera Eest Java (SSWJ), pemrosesan LNG di FSRU Lampung terus meningkat dalam melayani kebutuhan pelanggan dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2023, rata-rata penyaluran LNG FSRU Lampung sebesar 54.07 BBTUD dan sepanjang Januari – April 2024 rata-rata penyaluran LNG FSRU Lampung sebesar 56,03 BBTUD. 

“PGN sudah mengalirkan gas hasil regasifikasi LNG dari infrastruktur FSRU Lampung yang terintegrasi dengan Pipa South Sumatera-West Java (SSWJ). Ketika kondisi pasokan fluktuatif, FSRU Lampung dan FSRU Jawa Barat menjadi  backbone kestabilan layanan dan enabler supply point yang bersumber dari LNG,” jelas Ratih.

Untuk memperkuat layanan LNG kedepan, PGN akan menambah fasilitas LNG dengan membangun infrastruktur Hub yang direncanakan di beberapa titik diantaranya di Aceh, Arun, dan Bontang.

“Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN berupaya optimal untuk pengelolaan dan optimalisasi LNG berjalan dengan tepat. Tidak hanya untuk melengkapi availability dan accessibility energy di dalam negeri, LNG menjadi sumber energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa transisi menuju Target Net Zero Emission tahun 2060,” tutup Ratih.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut