Tragedi Mengerikan, Remaja Putri Jadi Korban Kekejaman Delapan Pria, Diperkosa Bergiliran
Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:39 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/05/24/382f4_pemerkosaan.jpg)
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto