Tragedi Mengerikan, Remaja Putri Jadi Korban Kekejaman Delapan Pria, Diperkosa Bergiliran
Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:39 WIB
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto