JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Sebuah operasi penegakan hukum yang dramatis terjadi di Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Tim kepolisian menggerebek sebuah warung kelontong yang diduga menjadi pusat penjualan minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang prihatin dengan adanya praktik penjualan minuman haram tersebut.
Kasatsamapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendy, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya. "Kami menerima informasi dari warga tentang adanya warung yang memperjualbelikan miras tanpa izin. Tim patroli langsung bergerak menuju lokasi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Aly dalam keterangannya yang diterima oleh iNews.com pada Jumat siang.
Warung kelontong yang digerebek tersebut diketahui milik seorang warga desa bernama Supinah (55). Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di sebuah ruangan. Total terdapat 206 botol miras siap edar dari berbagai merek, termasuk 32 botol bir Bintang, 27 botol anggur merah Gold merek Orang Tua, dan 36 botol anggur hijau merek API.
"Pemilik warung dan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek telah kami amankan di Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Aly.
Tidak hanya menindak secara hukum, polisi juga memberikan pembinaan kepada Supinah agar tidak mengulangi perbuatannya. "Selain dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, tersangka juga diminta untuk berhenti menjual miras," tegas Aly.
Editor : Arif Ardliyanto