Polisi Gerebek Warung di Jombang, Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal, Emak-Emak Diamankan
Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:33 WIB

Dalam pernyataannya, Aly menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digalakkan untuk membersihkan Kabupaten Jombang dari penyakit masyarakat yang disebabkan oleh miras. "Miras tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga diatur oleh Perda. Ada ancaman pidana bagi para penjual. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka," tandasnya.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya Polres Jombang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota yang dikenal sebagai Kota Santri. Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras.
Editor : Arif Ardliyanto