get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Remaja SMP di Jombang Aniaya Teman Gegara Utang Rp27 Ribu, Video Kekerasan Beredar di Medsos

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, Begini Modusnya

Rabu, 30 April 2025 | 07:23 WIB
header img
Polres Jombang gagalkan penyelundupan 716 botol miras ilegal dari Grobogan. Tiga pelaku ditangkap, satu otak pelaku masih buron. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Tiga pelaku berinisial AP (33) asal Klaten, R dari Grobogan, dan AL (27) warga Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula saat mobil Grandmax warna silver bernomor polisi AD 1419 RN yang dikendarai oleh AP dihentikan oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda David Waluyo bersama timnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras ilegal berbagai merek, seperti arak putih, arak Bali, anggur merah, dan Iceland," ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (29/4/2025).

Menurut pengakuan AP, ia hanya bertugas mengantarkan miras ke rumah AL yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, dengan imbalan Rp250 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah AL untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Hasilnya, ditemukan 476 botol miras tanpa izin edar yang disimpan di dalam rumah. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut