Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, Begini Modusnya

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Upaya penyelundupan ratusan botol minuman keras (miras) dari Grobogan, Jawa Tengah ke Kabupaten Jombang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Tiga pelaku berinisial AP (33) asal Klaten, R dari Grobogan, dan AL (27) warga Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula saat mobil Grandmax warna silver bernomor polisi AD 1419 RN yang dikendarai oleh AP dihentikan oleh Kanit I Satresnarkoba, Ipda David Waluyo bersama timnya, saat melintas di Jalan Raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol miras ilegal berbagai merek, seperti arak putih, arak Bali, anggur merah, dan Iceland," ungkap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa (29/4/2025).
Menurut pengakuan AP, ia hanya bertugas mengantarkan miras ke rumah AL yang berada di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, dengan imbalan Rp250 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah AL untuk melakukan penggeledahan lanjutan.
Hasilnya, ditemukan 476 botol miras tanpa izin edar yang disimpan di dalam rumah. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto