Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, Begini Modusnya
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalang dari jaringan ini adalah seseorang berinisial JK, warga Jawa Tengah. JK diketahui sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus menyamarkan botol miras dalam karung dan kardus lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Saat ini JK masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti pencurian, pemerkosaan, hingga pembunuhan.
"Tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) serta pasal lainnya dalam Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp20 juta," jelas AKBP Ardi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Editor : Arif Ardliyanto