get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Tabrak Lari Jombang: Ibu Rumah Tangga Tewas, Polisi Tangkap Sopir dalam 24 Jam

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dari Grobogan ke Jombang, Begini Modusnya

Rabu, 30 April 2025 | 07:23 WIB
header img
Polres Jombang gagalkan penyelundupan 716 botol miras ilegal dari Grobogan. Tiga pelaku ditangkap, satu otak pelaku masih buron. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa dalang dari jaringan ini adalah seseorang berinisial JK, warga Jawa Tengah. JK diketahui sudah beberapa kali mengirim miras ke Jombang dengan modus menyamarkan botol miras dalam karung dan kardus lalu mengangkutnya menggunakan mobil. Saat ini JK masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya. Ia menyebut miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal seperti pencurian, pemerkosaan, hingga pembunuhan.

"Tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) serta pasal lainnya dalam Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp20 juta," jelas AKBP Ardi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut