Ia menceritakan, persoalan ini diketahun saat sianak (korban) dibawa ke RS Pelem oleh keluarganya, waktu itu korban mengalami pendarahan dan tidak berhenti. Namun menurut informasi yang diterima, korban dirujuk dari RS Pelem ke RS Bhayangkara. "Setelah itu, kok Pak Polisi kerumah dan membawa bapaknya ke kantor Polisi, nah disinilah akhirnya warga tahu kalau korban mengalami pelecehan seksual oleh bapaknya sendiri," terang Marpuah.
Korban sendiri merupakan siswi salah satu Madrasah Ibtidiyah di Kabupaten Kediri. Salah satu teman korban, berinisial A (12) mengatakan, korban merupakan anak baik dan tidak sombong, suka bergaul dengan anak-anak sebaya dan tetangganya. "Anaknya periang dan suka bergaul, saya temannya setiap hari bermain bersamanya," ucapnya.
Sementara itu, Rifai selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) yang ikut mengawal kasus ini menerangkan, kondisi korban saat ini dalam keadaan lebih baik dari kemarin, sekarang korban berada di rumah AMAN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri. "Kondisi Korban saat ini lebih baik dari kemarin, dan kami akan terus memantau kondisi korban sampai kondisi korban kembali seperti anak seusianya," bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka pencabulan bisa dikenai pasal 81 undang–undang perlindungan anak tahun 2014 Nomor 35. Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto