get app
inews
Aa Read Next : Partai Nasdem Resmi Usung Maidi di Pilwali Madiun 2024

Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya Didakwa Gunakan Gelar S2 Palsu, Ini Temuannya

Jum'at, 21 Juni 2024 | 05:38 WIB
header img
Robert Simangunsong, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Robert Simangunsong, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Surabaya, kini harus menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Robert didakwa menggunakan gelar palsu saat menangani sebuah kasus sebagai pengacara.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yakni Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline, membacakan dakwaan terhadap Robert.

Kasus ini berawal dari gugatan PKPU yang diajukan oleh PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya di PN Surabaya. Robert, sebagai kuasa hukum debitur, diduga menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu dalam menangani perkara ini.

"Pada tanggal 16 Februari 2021, terdakwa, sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, mengirim surat kepada kurator Thio Trio Susantono, S.H., meminta daftar tagihan hutang atas kliennya," ujar JPU Yulistiono, Kamis (20/6/2024).

Permintaan ini memicu kecurigaan Thio terhadap gelar akademis S2 Magister Hukum yang digunakan Robert dalam tanda tangan surat tersebut. Thio kemudian meminta klarifikasi mengenai gelar yang dipakai Robert.

Tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Thio melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Robert sebenarnya masih menempuh studi S2 di Universitas Pelita Harapan, kampus Surabaya.

Thio kemudian mengirim surat kepada Universitas Pelita Harapan untuk mengonfirmasi status kemahasiswaan Robert. Jawaban dari universitas mengungkapkan bahwa Robert dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 adalah mahasiswa aktif yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Dengan temuan tersebut, Thio membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh Robert.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini, terdakwa tidak ditahan," tutup Yulistiono.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut