get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 dan Suaminya Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Kasusnya!

Jum'at, 21 Juni 2024 | 23:25 WIB
header img
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6/2024). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Keduanya digugat oleh WNA terkait piutang dan investasi.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan Valerio menjadi Termohon bersama PT Bhali Indo Makmurjaya. Ia digugat Permohonan PKPU dari 3 pemohon WNA, yakni Luca Simioni, Arturo Barone, dan Thomas Gerhard Huber.

Di sana, Fanni juga terlihat didampingi oleh penasihat hukum dan beberapa rekan Puteri Indonesia Persahabatan 2002. Mereka tampak duduk bersama para debitur di Ruang Cakra PN Surabaya.

Dalam persidangan, Fannie dan Valerio Tocci terlihat menjalani sidang perdata terkait permohonan PKPU Luca Simioni CS di PN Surabaya dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya pada Selasa 20 Februari 2024. Dalam amar putusan PKPU Sementara menyatakan Hakim Pengawas PN Surabaya oleh Saifudin Zuhri.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Para Termohon PKPU. Serta, menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dalam Pokok Perkara, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Para Pemohon PKPU tersebut. Menetapkan Termohon PKPU I, PT. Indo Bhali Makmurjaya, suatu PT yang berkedudukan di The Double View Mansions Apartemen, Jalan Babadan Nomor 200, Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Termohon PKPU II Valerio Tocci, warga negara Italia, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," tulis amar putusan PKPU sementara di SIPP PN Surabaya. 

Dalam persidangan, pemohon dan termohon saling adu bukti dan argumen di hadapan hakim pengawas. Sidang sempat berlangsung alot dan berakhir ketika adzan maghrib berkumandang.

Dalam petitumnya, ketiga pemohon memohon agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan untuk seluruhnya. 

Kemudian menyatakan para termohon, yakni PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci dalam keadaan PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan aquo diucapkan. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dalam perkara PKPU ini menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, juga menunjuk dan mengangkat Berto Lomios sebagai kurator dan sebagai pengurus dalam proses PKPU para termohon PKPU. Selanjutnya membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Para Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Indo Bhali Makmurjaya Diana Eko Widyastuti menegaskan, proses verifikasi yang dilakukan di muka persidangan ini untuk membuktikan bahwa perkara tersebut bukan atas dasar utang. Diana memastikan dasar hukumnya adalah putusan dari hakim pengadilan.

"Yang putusannya itu sendiri masih berproses di PN Denpasar dan akan sidang lagi September 2024. Upaya hukum lain berkaitan ini ya kita hargai proses hukumnya," tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui debitur sendiri juga mempertanyakan dari mana asal muasal piutang yang disebut pihak pemohon. Sebab, lanjut dia, acuannya adalah putusan pengadilan.

"Padahal baru digugat di PN Denpasar dan itu jadi acuan kita dan sudah disampaikan pada hakim pengawas dan pengurus, itu menjadi catatan. Dia (pihak lawan) sedang menjalankan tugasnya, kita hargai," ucapnya.

Diana menilai kliennya, Fanni merupakan pemegang 99 persen dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Menurutnya, Fanni dan suami memperjuangkan hak dan keberlangsungan hidup warga Bali.

"Kan baru ada (gugatan perlawanan) dan ada perlawanan karena ibu Fanni mengadakan ikatan dengan penduduk lokal. Jadi dalam hal ini ibu Fanni juga perjuangkan penduduk lokal Bali," paparnya.

Namun, ia menampik tudingan bahwa piutang itu perihal bisnis apartemen. Hal itu menurut dia hanya kesalahpahaman saja.

"Bukan, ini kan WNA (para pemohon) sebenarnya missunderstanding atau salah mengerti saja mengenai apa yang ada di Indonesia, saya berharap para pihak bisa selesai dengan duduk bersama. Upaya homologasi ya pasti, karena PKPU sementara, nanti kita lihat di sidang berikutnya," ungkapnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum para pemohon Erdia Kristina mengatakan pihaknya mengklaim Valerio dan Fannie memiliki utang hingga miliaran rupiah. Ia menegaskan bahwa utang itu 'lahir' dari Undang-Undang (UU) atau ketentuan hukum yang ada.

"Total sesuai klien kami sesuai tagihannya kurang lebih 7 juta usd terkait utang. Utang itu tidak melulu dari peminjaman uang, tapi bisa lahir dari UU," kata Erdia saat ditemui usai sidang di PN Surabaya, Jumat (21/6/2024) 

"Berdasarkan dari proses hukum yang ada, ada jalurnya, yang terjadi di sini utang lahir dari UU," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut