get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Jombang Tabrak Truk Mogok di Flyover, Motor Ringsek Satu Orang Tewas di Tempat

Penghapusan Fidusia Kunci Penting Kejelasan Hukum, Begini Langkahnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:01 WIB
header img
Sosialisasi Penghapusan Fidusia untuk Kunci Kejelasan Hukum. Foto iNewsSurabaya/dok kemenkumham jatim

MALANG, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar acara sosialisasi yang sangat penting pada Kamis (27/06) di Hotel Atria Malang. Acara ini bertujuan untuk membahas Tata Cara Penghapusan Fidusia dan Audit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris wilayah Malang Raya.

Acara dibuka Kadiv Yankum dan HAM, Dulyono, juga menampilkan keynote speech dari Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim, Issy Karimah Syakir. Turut hadir sebagai nara sumber adalah Ani Turbiana dari Direktur Perdata Ditjen AHU dan Utami Nurwiati dari Direktur TI Ditjen AHU.

Kadivyankum menekankan bahwa penghapusan fidusia adalah langkah penting untuk meningkatkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum kepada debitur, serta meningkatkan kepercayaan investor. 

"Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah sengketa yang tidak perlu dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," tambahnya.

Lebih lanjut, Kadiv Yankum menjelaskan bahwa penghapusan fidusia juga bertujuan untuk memastikan bahwa status benda yang dijaminkan telah tercatat secara akurat setelah lunas atau habis masa berlakunya. 

"Hal ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," ujarnya.

Selain itu, dengan dihapusnya fidusia, debitur akan mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari tanggungan apapun. "Ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi atas benda tersebut tanpa hambatan, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut