JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari judi online. Ia menegaskan judi adalah perbuatan yang dilarang agama.
“Judi, apapun namanya, bagaimanapun caranya, apakah online atau offline tetaplah terlarang menurut agama. Oleh karena itu saya mengimbau agar seluruh ASN Kemenag Jombang menghindari dan menjauhi judi,” tegas Muhajir mengimbau, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, pasca keluarnya Surat Edaran (SE) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) tentang Pencegahan Perjudian Daring di lingkungan Kementerian Agama, Kemenag Jombang langsung menyampaikan ke jajarannya maupun kalangan masyarakat.
Muhajir mengajak seluruh ASN Kemenag Jombang untuk menyosialisasikan larangan dan bahaya judi online kepada masyarakat.
“Saya minta agar seluruh ASN mengajak dan mengimbau masyarakat dimulai dari keluarga, kerabat dan masyarakat terdekat untuk menghindari dan menjauhi judi, karena judi itu benar-benar dilarang agama, perbuatan dosa dan kita harus menjauhinya,” ujarnya
Selain itu, Muhajir meminta sosialisasi dilakukan melalui berbagai media sosial resmi Kemenag Jombang maupun media sosial pribadi ASN. Termasuk para Penyuluh Agama Islam diminta bergerak cepat menyosialisasikan secara langsung, maupun melalui infografis atau flyer.
Lebih lanjut Muhajir menekankan jika ada ASN Kemenag Jombang yang terlibat dalam perjudian, maka akan ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi tentang pencegahan judi online ini dapat mencegah maraknya judi online di kalangan masyarakat khususnya di Jombang serta mengurangi jumlah pelaku yang terpapar bahaya judi online,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto