get app
inews
Aa Text
Read Next : Renville Antonio Raih Gelar Doktor Unair, Teliti Peran Parpol Pengembangan Profesionalitas DPR RI

Satgas BLBI, Upaya Penegakan Hukum yang Belum Maksimal, Ini Catatannya

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:59 WIB
header img
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan bahwa obligasi rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencabut hak hidup dan masa depan rakyat Indonesia. Biaya bunga utang negara yang mencapai Rp 700 triliun setiap tahunnya terus bertambah, menciptakan beban berat yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Hardjuno menegaskan bahwa skandal BLBI dan obligasi rekap bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan dan penegakan hukum. Ia menyatakan, penanganan BLBI sering kali hanya menjadi janji politik tanpa tindakan nyata, padahal tindakan konkret untuk mengejar para pelaku dan memastikan uang negara dapat dikembalikan sangat diperlukan.

Sejak skandal ini mencuat, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikannya. Salah satu perkembangan terbaru adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, yang telah berhasil mengamankan aset senilai Rp 111,2 miliar, termasuk beberapa properti di Jakarta Selatan. Namun, menurut Hardjuno, langkah ini masih jauh dari cukup karena aset tersebut belum diuangkan.

Hardjuno, yang juga merupakan mahasiswa program doktor Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, menekankan bahwa di tengah tekanan ekonomi dan beban fiskal yang berat, moratorium pembayaran bunga rekap dan penyitaan aset para pengemplang BLBI harus berjalan beriringan. 

"Pemerintah harus berani berhenti membayar bunga rekap yang terus menambah beban keuangan negara dan memberikan dukungan penuh kepada Satgas BLBI untuk menuntaskan penarikan piutang negara dari para obligor BLBI," tandasnya.

Menurutnya, dengan menekan pengeluaran bunga obligasi rekap, pemerintah dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Moratorium ini juga dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait kasus BLBI.

Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga sangat penting. KPK telah menangani beberapa kasus terkait BLBI, termasuk menjerat Syafruddin A. Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Namun, upaya penegakan hukum ini sering terhambat oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya political will dan tindakan politik dari para pemimpin negara.

Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa korupsi BLBI dan pembayaran bunga obligasi rekap telah menyakiti hati rakyat karena merampas hak hidup dan masa depan mereka dengan beban bunga yang begitu tinggi. "Rakyat hanya tertegun menyaksikan aktor korupsi yang mayoritas berkedudukan terhormat, dan rata-rata mengenyam pendidikan tinggi. Rasa geram warga negara atas pencurian uang negara telah menimbulkan kekesalan," kata Suparto.

Menurut Suparto, korupsi di setiap segmennya mengancam daya tahan negara. Publik harus terpanggil untuk membereskan korupsi yang kian berani, dengan akademisi dan berbagai pihak yang berjiwa antikorupsi mengelola semangat rakyat untuk memperkuat KPK dan Kejaksaan Agung. "Nalar sehat berkata agar kejahatan korupsi tidak diproteksi, kasus korupsi seperti BLBI jangan sampai dibiarkan tanpa tindakan tegas," pungkasnya.

Dengan komitmen kuat dari pemerintah dan dukungan penuh dari masyarakat, penanganan skandal BLBI diharapkan dapat mencapai keadilan bagi rakyat Indonesia dan mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut