JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengeluarkan peringatan tegas kepada para calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD periode 2024-2029 agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya pelaporan ini tak bisa diremehkan. Dari 50 caleg yang berhasil menduduki kursi DPRD, sebanyak 36 orang belum menyampaikan LHKPN mereka ke KPU Jombang. Sementara itu, hanya 14 caleg yang sudah patuh melaporkan.
"Para caleg wajib mengunggah tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Hingga saat ini, baru 14 anggota dewan terpilih yang sudah melakukannya," ujar Nuriadi, komisioner divisi teknis penyelenggara KPU Jombang, saat dihubungi melalui telepon pada Senin (8/7/2024).
Nuriadi menegaskan bahwa penyampaian LHKPN harus dilakukan sebelum pelantikan, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Berdasarkan Peraturan KPU, caleg terpilih diwajibkan melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Yang pasti, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, mereka harus mengunggah tanda terima LHKPN. Untuk jadwal pelantikan, silakan konfirmasi ke Sekretariat DPRD Jombang," tambahnya.
KPU Jombang sudah melakukan langkah proaktif dengan memberitahukan secara langsung kepada partai politik dan para caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN tepat waktu.
"Insya Allah, semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Namun, kita masih menunggu tanda terima, karena proses ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia," jelas Nuriadi optimistis.
Sementara itu, KPU Jombang telah menetapkan 50 caleg terpilih. Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, mengonfirmasi bahwa pelantikan dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2024.
"Insya Allah, pelantikan akan dilaksanakan pada 21 Agustus," ungkap Bambang melalui pesan WhatsApp kepada iNews.id, Senin (8/7/2024).
Dengan waktu yang semakin mendesak, para caleg diharapkan segera memenuhi kewajiban ini agar proses pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Editor : Arif Ardliyanto