Terima 5 Kg Ganja, Menantu Anggota DPRD Jombang Digerebek Polisi, Begini Pengakuannya
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial EZ (34), yang disebut sebagai menantu anggota DPRD Jombang, ditangkap setelah menerima paket ganja seberat 5,37 kilogram dari seorang kurir.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah EZ di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya sindikat peredaran ganja. Dari penyelidikan, polisi mencurigai paket besar yang dikirim dari Medan menuju alamat EZ.
“Setelah barang diterima dan dikuasai oleh pelaku, kami langsung lakukan penangkapan,” jelas Iptu Bowo, Sabtu (20/9/2025).
Tak hanya EZ, polisi juga menangkap SF (24), rekannya yang berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil siap edar di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Dalam konferensi pers, polisi menyebut total ganja kering seberat 5,37 kilogram itu bernilai sekitar Rp60 juta. Dari pengiriman tersebut, EZ dijanjikan upah Rp5 juta.
“Barang kemudian dipecah oleh SF menjadi paket kecil dengan harga Rp1,5 juta per ons. Ganja diperoleh dengan harga Rp10 juta per kilogram, sehingga potensi keuntungan mencapai Rp25 juta,” papar Bowo.
Editor : Arif Ardliyanto