Terima 5 Kg Ganja, Menantu Anggota DPRD Jombang Digerebek Polisi, Begini Pengakuannya
Saat digelandang ke Mapolres Jombang, EZ terlihat menunduk dengan wajah tertutup masker dan tangan diborgol. Ia bersama para tersangka kasus narkoba lainnya ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan wartawan.
Polisi menduga, EZ bukan kali pertama menerima kiriman ganja dari luar daerah, meski jumlah besar kali ini menjadi yang pertama. Penyidik masih menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
Kini, EZ dan SF mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Bowo menegaskan, meskipun kasus ini menyeret nama keluarga legislatif, media diimbau menyikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan stigma berlebihan pada pihak keluarga.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menambahkan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dengan memberikan informasi agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto