SUMENEP, iNewsSurabaya.id - Seorang Paman di Madura diringkus Polisi lantaran merudapaksa keponakan sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka berinisial H saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, korban berinisial J menuturkan pemaksaan hubungan badan itu pertama kali terjadi di tahun 2023. Waktu itu, rumah J dalam keadaan sepi. Situasi itu dimanfaatkan H untuk melancarkan aksinya.
"Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun. Jika memberitahukan akan dibunuh," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan rilisnya, Selasa (9/7/2024).
Pemaksaan hubungan badan itu kembali terulang 13 April 2024 lalu. Tetapi saat kejadian, kakak korban memergoki perilaku bejat tersebut. Karena ketakutan, akhirnya tersangka melarikan diri ke Mojokerto.
Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan dari keluarga korban. Dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Widi.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya gegara ingin memuaskan nafsu biologis. Tersangka memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat," imbau Widi.
Editor : Ali Masduki