SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar pengiriman ilegal 293 kendaraan bermotor (ranmor) yang ditujukan ke Timor Leste. Kendaraan-kendaraan tersebut disimpan di dalam kontainer milik Meratus dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka asal Jawa Tengah, yaitu T, AM, dan GB. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial H (45), pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang digelapkan oleh tersangka GB. Pada 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS, kendaraan tersebut terdeteksi berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kendaraan milik korban dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350, yang diekspor oleh PT RA,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jumat (19/7/2024).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa PT RA, yang dimiliki oleh tersangka T, mengirim dua kontainer berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua ke Timor Leste.
Berdasarkan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan jaminan fidusia atau leasing.
Editor : Arif Ardliyanto