get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KONI Kota Probolinggo Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Penjara

Polres Tanjung Perak Berhasil Bongkar Pengiriman 293 Motor Ilegal ke Timor Leste

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:10 WIB
header img
Polres Tanjung Perak Berhasil Bongkar Pengiriman 293 Motor Ilegal ke Timor Leste. Foto iNewsSurabaya/lukman

Seluruh kendaraan dikumpulkan di gudang milik tersangka T di Jawa Tengah. “T adalah penadah kendaraan yang diperoleh dari penggelapan dan jaminan fidusia,” terang Prasetyo. 

Kendaraan tersebut dibeli dengan harga murah dan hanya dilengkapi dengan STNK. Setelah dikumpulkan, tersangka T memperbaiki kendaraan dan mengatur ulang speedometer menjadi 0 kilometer.

Kendaraan yang sudah dipoles seperti baru tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke Surabaya untuk diekspor ke Timor Leste. Namun, berkat koordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman berhasil digagalkan. 

“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Prasetyo.

Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, AM sebagai penadah dan penjual kendaraan hasil penggelapan, sementara T adalah penadah dan eksportir kendaraan penggelapan serta fidusia. Mereka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah mengirimkan 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. 

"Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mengawasi ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tegas Prasetyo.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak,” tutup Irwan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut