SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan makroprudensial guna menjaga stabilitas sistem keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan. Salah satunya mendorong fungsi intermediasi seperti pembiayaan kredit, yakni melalui penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
KLM ini dilakukan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata. "Besaran total insentif paling besar 4 persen meningkat dari sebelumnya paling besar 2,8 persen," kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) BI, Nugroho Joko Prastowo, Minggu (28/7/2024).
Dia mengungkapkan, kebijakan makroprudensial yang baru dikenal dan dikembangkan sebagai pelajaran dari krisis keuangan global pada 2008 hingga 2009 tersebut, menjembatani kebijakan moneter dan kebijakan mikroprudensial.
"Jika krisis-krisis yang terjadi sebelumnya selalu didahului krisis yang sifatnya makro seperti krisis utang, krisis keuangan, dan krisis nilai tukar, maka saat krisis 2008 lebih bersifat mikro ekonomi,” ujarnya.
Nugroho menjelaskan, kondisi tersebut memerlukan suatu kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebab, meskipun indikator makro di level baik, sistem keuangan sedang tidak sehat. Sistem keuangan yang tidak sehat ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak bergerak, karena bank tidak berkenan memberikan kredit sehingga aktivitas ekonomi terhambat.
Saat itu, kalau bank tidak mau memberikan kredit, maka pembiayaan ekonomi terhambat walaupun inflasi dan nilai tukar stabil, tapi institusi keuangan tidak sehat. Otomatis aktivitas ekonomi terhambat. Ini pelajaran krisis keuangan global,” jelasnya.
Nugroho mengakui, krisis tersebut yang pada akhirnya memberi pelajaran bahwa perlu sebuah kebijakan yang mampu menjembatani kebijakan moneter dengan kebijakan mikro yakni melalui kebijakan makroprudensial.
”Salah satu yang paling sering dikeluarkan untuk instrumen kebijakan makroprudensial adalah mengenai down payment (DP) dalam rangka mendorong kredit,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto