get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Prosedur Lalu Lintas Saat Kecelakaan, Keamanan TKP Jadi Prioritas Utama Kepolisian

Tak Kapok Bikin Bom Ikan, Sosok Ibu Ini Kembali Ditangkap Polisi Surabaya

Selasa, 30 Juli 2024 | 10:59 WIB
header img
Polda Jatim mengamankan perempuan yang diduga merakit bom ikan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Dari perkara ini, polisi pun menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut