Tak Kapok Bikin Bom Ikan, Sosok Ibu Ini Kembali Ditangkap Polisi Surabaya
Selasa, 30 Juli 2024 | 10:59 WIB
Dari perkara ini, polisi pun menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Editor : Arif Ardliyanto