SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) hingga kini masih mengusut kasus dugaan penggelapan uang dalam bisnis waralaba di Kampoeng Roti. Saat ini masih pada tahap penyidikan dan menunggu proses audit yang masih berlangsung.
Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim, AKBP Aris Purwanto mengatakan, pihak yang ditunjuk untuk mengaudit (auditor) adalah pilihan kedua belah pihak. Dia membantah bahwa auditornya adalah pilihan penyidik.
“Bukan dari kita (auditornya), itu dari pihak mereka. Masih jalan (penyidikannya), ini kita masih menunggu proses auditnya,” ujar Aris, Selasa (30/7/2024).
Dia menambahkan, penyidikan kasus ini masih berjalan meskipun proses audit belum rampung. Namun bukan berarti pihaknya bersifat pasif dalam mencari alat bukti yang lain. Terkait sejauh mana bukti yang sudah dikantongi penyidik dan juga berapa saksi yang sudah diperiksa, Aris mengatakan bahwa hal itu soal teknis jadi tidak bisa diungkapkan. “Itu persoalan teknis,” imbuhnya.
Terkait gelar perkara yang dilakukan penyidik sudah mengerucutkan bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk membidik calon tersangka? Aris enggan menanggapi dan dia memastikan bahwa ini masih dalam tahap penydikan. “Masih tahap penyidikan ya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darma, Cristabella Eventia merasa heran dengan sikap penyidik Polda Jatim yang berjalan tidak sesuai rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang sudah dilakukan. Menurutnya proses audit harusnya pro justitia.
"Sehingga semua barang bukti baik yang dipegang pelapor maupun terlapor harus disita terlebih dahulu oleh penyidik. Baru kemudian diserahkan oleh penyidik kepada auditor terpilih untuk di audit," terangnya.
Kliennya Darma Surya jauh hari sudah menyerahkan semua bahan yang mau di audit ke penyidik tapi pihak terlapor enggan melakukan hal yang sama. Bahkan Darma Surya telah menandatangani Surat Pernyataan penunjukkan Auditor yang diminta oleh penyidik tanggal 16 Juli 2024 lalu.
“Kalau mau fair mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan,” tambah Bella.
Bella menjelaskan bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja sejak awal pihak terlapor kooperatif memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya yang digunakan untuk operasional Kampoeng Roti kepada penyidik. Kemudian diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk.
“Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat daripada kata - kata belaka," ujarnya.
Terpisah Ronald Talaway kuasa hukum Glen Muliawan Soetanto selaku terlapor bersikukuh sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit. “Sudah dari minggu lalu tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti. Maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kita perbaiki," ujarnya.
Ronald justru menyoal apakah pihak pelapor sudah mengirim surat permohonannya? “Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini,” ujarnya.
Ronald pun kembali membantah bahwa Glen mengakui adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Gak ada itu, semua pengeluaran sudah disampaikan justru yang mencatat kan accounting yang accounting kan pihak Darma,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ronald, kalau ada selisih penghitungan sudah langsung dibahas dan yang memegang pembukuan adalah pihak Darma. “Mengapa kok dari tahun 2018 baru ditemukan ada selisih dan kerugian di 2023 kan aneh itu. Jadi lebih baik tunggu saja hasil audit jadi kelihatan klaim itu benar atau fiktif," katanya.
Diketahui, sengketa bisnis waralaba Kampeng Roti melibatkan dua pemiliknya yaitu Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto. Glen dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dengan kerugian pihak pelapor yang mencapai miliaran rupiah.
Editor : Arif Ardliyanto