SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisial LK menyayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Bantuan Politik atau Banpol PSI tahun 2023 senilai Rp755,46 juta.
Kader PSI berinisial LK, selaku pelapor menyampaikan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada dugaan korupsi dalam penggunaan dana tersebut.
Dalam laporan itu menyebutkan, nama bendahara pada rekening penerima dana bantuan keuangan pada partai politik tidak sama dengan bendahara yang baru yang disahkan oleh DPP.
Bukti pertangggungjawaban juga tidak lengkap dan tidak sah senilai Rp755,46 juta. Kemudian dana bantuan keuangan pada partai politik tidak sesuai prioritas.
BPK juga menyimpulkan, bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) banpol yang bersumber dari APBD 2023 kepada DPD PSI Surabaya, dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria yang berlaku dalam semua hal yang material.
“Kami mendapat laporan dari BPK yang menyebutkan kalau LPJ yang dikirim itu, tanda tangannya tidak sesuai dengan bendahara yang saat itu menjabat," katanya, Senin (05/8/2024).
Pihaknya mempertanyakan alasan Kejari Tanjung Perak yang telah menghentikan penyelidikan kasus ini. Bahkan dirinya juga tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP. Ini merupakan surat yang diberikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani oleh atasan penyidik.
"Kalau memang karena ada pengembalian kerugian negara, seharusnya itu harus dikembalikan ke negara, bukan diserahkan lagi ke PSI," katanya.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.
Editor : Ali Masduki