Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor.
"Darma sendiri melakukan pelaporan dengan membawa semua bukti-bukti asli," tegasnya.
Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor Glen Muliawan Santoso berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.
Terpisah, kuasa hukum Glen Muliawan Santoso, yakni Ronald Talaway mengatakan bahwa pihak Glen selaku terlapor tidak menyerahkan bukti apapun, karena dalam surat panggilan dari penyidik juga tidak disebutkan membawa barang bukti.
“Selain itu, kita kan pihak terlapor. Jadi yang mempunyai kepentingan membuktikan kan pelapor. Jadi mungkin mereka yang diminta menyerahkan barang bukti. Kalau klien saya hanya diminta datang untuk keperluan audit,” ujar Ronald.
Terkait bukti rekeningpun kata Ronald, penyidik belum minta dari kliennya.
"Belum ada permintaan penyerahan bukti rekening. Untuk bukti-bukti yang lain, itu pelapor yang punya. Karena semua pembukuan dia (pelapor) yang punya,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki