get app
inews
Aa Text
Read Next : Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kesempatan Disabilitas Untuk Berkarir

500 Pekerja Rentan di Kelurahan Gubeng Surabaya Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 08 Agustus 2024 | 22:18 WIB
header img
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan Kelurahan Gubeng, di Kantor Kelurahan Gubeng Surabaya, Kamis (08/8/2024). Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa bersama PT. Lippo Karawaci menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan Kelurahan Gubeng, di Kantor Kelurahan Gubeng Surabaya, Kamis (08/8/2024).

PT. Lippo Karawaci memberikan dua perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 500 pekerja rentan di Kelurahan Gubeng, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 6 bulan periode Agustus 2024 sampai dengan Januari 2025.

Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT. Lippo Karawaci dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

Sonny menjelaskan bahwa saat ini masih banyak pekerja rentan di Surabaya, namun baru sedikit yang tercover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat penghasilan dan kondisi kerja mereka masih dibawah standar, memiliki tingkat kesejahteraan rendah, dan kemampuan terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjan.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. 

Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal/BPU yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Sonny mengatakan, dengan iuran Rp16.800 setiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dilindungi dua jaminan yakni JKK dan JKM. 

"Jika terjadi risiko saat aktifitas bekerja, dari berangkat, saat berada dilokasi, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk itu Sonny berharap apa yang dilakukan oleh PT. Lippo Karawaci ini dapat mendorong kepedulian perusahaan-perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk kemudian melanjutkan kepesertaannya 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut