Di tengah kontroversi ini, Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM., dengan tegas membantah keterlibatannya dalam segala bentuk penyimpangan terkait jabatan Guru Besar maupun jabatan akademik lainnya. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Jumat (9/8/2024), Prof. Dyah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Inspektorat dalam menyelesaikan penyelidikan ini.
“Menghadapi segala isu yang beredar, kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan Guru Besar,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
LLDIKTI VII Jatim, menurutnya, kini tengah fokus membangun Zona Integritas (ZI) untuk menciptakan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Prof. Dyah juga memastikan bahwa seluruh layanan akademik di lembaganya bebas dari pungutan liar.
“Pungli adalah bentuk korupsi yang harus diberantas. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan praktik tersebut di lingkungan kami. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto