Secara rinci, dari 16.491 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 16.067 mendapatkan remisi umum I, di mana mereka masih harus menjalani sisa masa pidana, sementara 424 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Penghematan anggaran negara yang hampir mencapai Rp 30 miliar ini dihitung berdasarkan asumsi biaya makan per narapidana sebesar Rp 20 ribu per hari. Heni berharap, dengan adanya remisi ini, proses reintegrasi sosial bagi para narapidana dapat berlangsung lebih cepat, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif, baik selama masa tahanan maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto