Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
4. Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan putusan hukum tetap.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
10. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
11. Tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
12. Tidak dinyatakan pailit.
Selain persyaratan umum di atas, ada juga beberapa persyaratan khusus, termasuk tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, serta kewajiban bagi pejabat negara dan aparatur sipil untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri.
KPU Surabaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Untuk memudahkan proses pendaftaran, partai politik peserta Pemilu di tingkat Kota Surabaya harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui KPU Kota Surabaya. Proses ini melibatkan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan tersebut.
Persyaratan pendaftaran KPU. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Pasangan calon juga bisa mengunduh format formulir yang diperlukan melalui link yang telah disediakan. Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, KPU Kota Surabaya menyediakan layanan helpdesk yang dapat diakses melalui email resmi KPU.
Editor : Arif Ardliyanto