get app
inews
Aa Text
Read Next : Segini Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak Kota Surabaya

KPU Surabaya Resmi Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, Catat Syaratnya

Minggu, 25 Agustus 2024 | 22:10 WIB
header img
KPU Surabaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KPU Kota Surabaya secara resmi membuka pintu bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Dengan jadwal pendaftaran yang dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024, para calon diharapkan segera mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
- 27-28 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
- 29 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Anggota KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan help desk khusus di Kantor KPU Kota Surabaya. Help desk ini tersedia untuk membantu para bakal calon yang ingin berkonsultasi terkait persyaratan administrasi.

"Di help desk ini, perwakilan dari pasangan calon bisa berkonsultasi mengenai dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran," ungkap Bakron.


KPU Surabaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Bakron juga menambahkan bahwa persyaratan pendaftaran masih konsisten dengan aturan sebelumnya. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain NPWP, SKCK, surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana dari pengadilan, serta surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit.

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
4. Minimal lulusan SLTA atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan putusan hukum tetap.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
10. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
11. Tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
12. Tidak dinyatakan pailit.

Selain persyaratan umum di atas, ada juga beberapa persyaratan khusus, termasuk tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, serta kewajiban bagi pejabat negara dan aparatur sipil untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri.


KPU Surabaya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Untuk memudahkan proses pendaftaran, partai politik peserta Pemilu di tingkat Kota Surabaya harus mengajukan permohonan akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melalui KPU Kota Surabaya. Proses ini melibatkan penunjukan admin Silon dan petugas penghubung yang bertanggung jawab atas pengajuan permohonan tersebut.


Persyaratan pendaftaran KPU. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Pasangan calon juga bisa mengunduh format formulir yang diperlukan melalui link yang telah disediakan. Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, KPU Kota Surabaya menyediakan layanan helpdesk yang dapat diakses melalui email resmi KPU. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut