get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilihan Rektor Untag Surabaya 2025-2029, Ini Bocoran Aturan Baru yang Ditetapkan KPPR

Revisi UU Pilkada oleh DPR RI Versus Putusan MK

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:32 WIB
header img
Dr Hufron, SH.,MH., Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Foto iNewsSurabaya/dok

Oleh karena itu, saya menyebut akan terjadi yang disebut sebagai krisis konstitusional. Ketika terjadi krisis konstitusional maka akan berpengaruh terhadap legalitas dan legitimasi hasil pilkada serentak 2024, termasuk legitimasi Pasangan kepala daerah yang terpilih. 

Sebagai tindakan “perlawanan” atas pembangkangan konstitusional /constitutional disobedience oleh Parlemen tidak menuntup kemungkinan terjadi pembangkangan oleh masyarakat sipil (civil society disobedience)  untuk  memboikot pelaksanaan pilkada serentak 2024, tentu menurut saya ini sangat berbahaya kalau ternyata terjadi boikot karena apa karena tentu pilkada serentak 2024 bisa saja kemudian tingkat partisipasinya rendah sehingga kemudian tingkat legitimasinya terhadap kepala daerah terpilih melalui proses pilkada yang dianggap berdasarkan UU Pilkada yang itu melalui proses-proses yang tidak konstitusional. 

Bilamana proses pembangkangan masyarakat sipil semakin meluas akselerasinya dikhawatirkan terjadi konflik horizontal yang berujung terhadap disintegrasi Bangsa.

Saya kira ini yang harus menjadi perhatian semua pihak,  DPR, pemerintah, masyarakat, dan semua elemen masyarakat untuk mencegahnya agar tidak terjadi “DPR (D) Jalanan” dan terjadinya “reformasi jilid II”. 

Penulis :
Dr Hufron, SH.,MH., Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut